SOSIALISASI DAN DISKUSI PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA PEREMPUAN DAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
DOI:
https://doi.org/10.47710/abdimasnu.v1i3.106Abstract
Perkawinan anak merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia, Perkawinan anak diartikan sebagai perkawinan dibawah usia yang disyaratkan oleh Undang undang. Menurut UU No 16 tahun 2019 dimana batasan usia pernikahan untuk laki laki dan perempuan adalah sudah berusia 19 tahun. Persoalan pernikahan anak telah menjadi perhatian pemerintah. Tujuan kegiatan adalah melakukan sosialisasi dan diskusi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan anak, sehingga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman remaja dan orag tua sehingga dapat menurunkan angka pernikahan anak dikabupaten bojonegoro. Metode yang dilakukan dengan sosialisasi dan fasilitasi diskusi denngan pihak terkait tentang perkawinan anak dan upaya pencegahannya. Kegiatan sosialisasi dan diskusi tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Perempuan dan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dihadiri oleh remaja, orang tua remaja, kader kesehatan, bidan, kepala desa, kepala puskesmas. Kesimpulan Meningkatnya pemahaman remaja serta orang tua tentang kesehatan reroduksi dan bahaya perkawinan anak. Sehingga nantinya mastarakat akan lebih waspada dan berhati hati dalam merencanakan dan melaksanakan pernikahan
Downloads
References
Mubasyaroh, 2016, Analisis Faktor Penyebab Perkawinan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016, https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2161/1789 diakses 13 oktober 2020
Kemenkes RI,2018, Petunjuk Teknik Pelaksanaan Posyandu Remaja, Jakarta: Kementrian kesehatan republik Indonesia
Badan Pusat Statistik, 2020 Data Perkawinan Anak
Ana Latifatul Muntamah, Dkk, 2019, Perkawinan Dini di Indonesia: Faktor dan peran Pemerintah (Prespektif Penegakan dan perlindunngan Hukum bagi Anak), Jurnal Widya Yuridika, Vol 2, No 1 (2019) , http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/823 Diakses 15 Oktober 2020
Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro
Heri Sunaryanto, 2019, Analisis Sosial Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak Di bengkulu dalam Prespektif Masyarakat dan pemerintah, J u r n a l S o s i o l o g i N u s a n t a r a V o l . 5 , N o . 1 , T a h u n 2 0 1 9 I22, https://ejournal.unib.ac.id/index.php/jsn diakses 13 Oktober 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Etika Publikasi kami terutama didasarkan pada kebijakan Elsevier dan Pedoman Praktik Terbaik Komite Etika Publikasi / COPE untuk Editor Jurnal. Panduan ini harus bermanfaat bagi penulis, dewan editorial, dan pengulas. Panduan ini dimaksudkan untuk menjadi penasehat daripada preskriptif, dan berkembang seiring waktu. Kami berharap mereka akan disebarluaskan, disahkan oleh editor dan disempurnakan oleh mereka yang menggunakannya.
Tanggung Jawab Penulis
Standar pelaporan
Laporan penelitian asli harus menyajikan laporan akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat di koran. Makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain meniru karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Review dan artikel publikasi profesional juga harus akurat dan objektif dan karya opini editorial harus diidentifikasi dengan jelas seperti itu.
Akses dan retensi data
Penulis mungkin diminta untuk memberikan data mentah dalam studi mereka bersama dengan makalah untuk review editorial dan harus siap untuk membuat data tersedia untuk umum jika memungkinkan. Bagaimanapun, penulis harus memastikan aksesibilitas data tersebut ke profesional kompeten lainnya setidaknya selama sepuluh tahun setelah publikasi (lebih disukai melalui penyimpanan data institusional atau berbasis subjek atau pusat data lainnya), asalkan kerahasiaan peserta dapat dilindungi dan hak hukum terkait data kepemilikan tidak menghalangi rilisnya.
Keaslian
Penulis hanya akan mengirimkan karya asli sepenuhnya, dan akan mengutip atau mengutip karya dan / atau kata-kata orang lain dengan tepat.
Plagiarisme dan hak cipta
Plagiarisme berkisar dari penggunaan yang tidak direferensikan dari ide-ide yang diterbitkan dan tidak dipublikasikan, termasuk aplikasi hibah penelitian hingga pengajuan di bawah kepenulisan "baru" dari makalah lengkap, terkadang dalam bahasa yang berbeda. Ini dapat terjadi pada setiap tahap perencanaan, penelitian, penulisan, atau publikasi: ini berlaku untuk versi cetak dan elektronik. Semua sumber harus diungkapkan, dan jika sejumlah besar materi tertulis atau ilustrasi orang lain akan digunakan, izin harus diminta. Jurnal ini mengharuskan penulis untuk menyatakan bahwa karya yang dilaporkan adalah milik mereka dan bahwa mereka adalah pemilik hak cipta (atau telah mendapatkan izin dari pemilik hak cipta).
Publikasi ganda, redundan, atau bersamaan
Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Secara umum, seorang penulis tidak boleh mengajukan untuk pertimbangan penulis dan editor jurnal yang bersangkutan harus menyetujui publikasi sekunder, yang harus mencerminkan data dan interpretasi yang sama dari dokumen primer. Referensi utama harus dikutip dalam publikasi sekunder.
Pengakuan sumber
Pengakuan yang tepat atas pekerjaan orang lain harus selalu diberikan. Penulis juga harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan.
Kepenulisan kertas
Penulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap desain konsepsi, pelaksanaan, atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai penulis bersama.
Penulis terkait memastikan semua rekan penulis yang berkontribusi dan tidak ada orang yang tidak terlibat yang disertakan dalam daftar penulis. Penulis terkait juga akan memverifikasi bahwa semua penulis bersama telah menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui penyerahannya untuk dipublikasikan.
Pengungkapan dan konflik kepentingan
Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan. Contoh potensi konflik kepentingan yang harus diungkapkan termasuk pekerjaan, konsultan, saham, kepemilikan dan honorarium, kesaksian ahli berbayar, permohonan / pendaftaran paten, dan hibah atau pendanaan lainnya. Potensi konflik kepentingan harus diungkapkan sedini mungkin.
Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan
Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya terbitannya sendiri, merupakan kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk mencabut atau mengoreksi makalah dalam bentuk erratum.
Tanggung Jawab Peninjau
Kontribusi untuk keputusan editorial
Peer review membantu editor dan dewan editorial dalam membuat keputusan editorial dan juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.
Kecepatan
Wasit terpilih yang terjatuh